Senin, 20 Juli 2009

wau....

Rembang – Lima orang bekas anggota DPRD Rembang periode 1999 – 2004 yang terlibat dalam tindak korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD sudah dibebaskan dari dalam lembaga permasyarakatan Rembang.

Saat ini masih tersisa Tahar Hadi Prayitno bekas ketua DPRD Rembang yang dihukum 5 tahun kurungan penjara dan Daenuri, bekas wakil ketua DPRD yang divonis 4 tahun. Keduanya masih harus menikmati masa hukuman dibalik jeruji besi. Tetapi hal itu bukanlah akhir dari segalanya.



Begitulah yang diungkapkan oleh bekas ketua DPRD Rembang, Tahar Hadi Prayitno. Kami melakukan wawancara dengan Tahar di dalam lembaga permasyarakatan. Obrolan kami mulai seputar rencana bebasnya Tahar yang terhitung masih agak lama, karena dia baru menjalani hukuman sekitar dua tahun. Tetapi dia yakin bahwa perilakunya yang baik dan patuh terhadap aturan di dalam LP, akan membantu memperingan masa kurungan.

Disela sela waktu menunggu itulah, Tahar Hadi Prayitno mengisinya dengan berolahraga, membuat kerajinan tangan hingga mengaji membaca kitab suci Al Quran, sama seperti kegiatan para narapidana lainnya.

Banyak hikmah yang bisa ia ambil dan akan menjadi bekal berharga jika sudah bebas kelak. Termasuk rencana akan kembali terjun ke dunia politik, jika kondisinya masih memungkinkan.



Terkait dengan keberadaan Tahar dan Daenuri, kepala rumah tahanan Rutan Rembang Kasrizal menjelaskan bahwa perilaku keduanya tergolong baik. Mereka juga layak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan, bisa pada saat remisi HUT kemerdekaan maupun remisi hari raya Idul Fitri.

Selain itu ada juga kemungkinan mendapatkan pembebasan bersyarat, asalkan sudah melewati 2 per 3 masa hukuman dan vonis denda berupa uang sudah diselesaikan.



Sebelumnya 7 orang bekas pimpinan dan anggota DPRD Rembang periode 1999 – 2004 divonis dengan hukuman bervariasi dalam kasus tindak pidana korupsi APBD sebesar Rp 5,6 Miliar.

Tahun ini, tercatat semua bekas anggota DPRD yang dipenjara sudah dibebaskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar